Selasa, 18 Agustus 2015

Perbedaan Ushul Fiqih dan Ilmu Fiqih



Perbedaan Ushul Fiqih dan Ilmu Fiqih
Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ra (Imam Syafi’i) merupakan orang pertama yang menulis kitab sebagai kitab pertama dalam ushul fiqih, sehingga Ar Risalah menjadi rujukan bagi para ulama sesudahnya untuk mengembangkan dan menyempurnakan ilmu ini. Namun hal ini tidak berarti bahwa sebelum lahirnya kitab Ar-Risalah prinsip prinsip ushul fiqh tidak ada sama sekali, tetapi ia sudah ada sejak masa sahabat ra dan ulama-ulama sebelum Syafi’i, akan tetapi kaidah-kaidah itu belum disusun dalam sebuah buku atau disiplin ilmu tersendiri dan masih berserakan pada kitab-kitab fiqh para ‘ulama. Imam Syafi’i lah orang pertama yang menulis buku ushul fiqh, sehingga Ar Risalah menjadi rujukan bagi para ulama sesudahnya untuk mengembangkan dan menyempurnakan ilmu ini.

Sebenarnya apakah itu ushul fiqih dan ilmu fiqih?
Apa perbedaan antara ushul fiqih dan ilmu fiqih?

ILMU FIQIH
Fiqih menurut bahasa berarti: paham atau pengertian yang mendalam, tentang maksud dan tujuan suatu perkataan dan perbuatan, bukan hanya sekedar mengetahui lahiriyah, maka fiqih berarti paham yang menyampaikan ilmu zhahir kepada ilmu batin, perkataan atau perbuatan itu. . Ilmu Fiqih secara umum merupakan suatu kumpulan ilmu yang sangat besar gelanggang pembahasannya, yang mengumpulkan berbagai jenis Hukum Islam dan bermacam rupa aturan hidup, untuk keperluan seseorang, segolongan dan semasyarakat dan seumum manusia.[Pengertian Fiqih menurut istilah Ulama Syar’i (ahli hukum Islam), tidak jauh berbeda dari pengertian lughowi (bahasa). Hanya saja pengertian istilah ini, lebih terarah kepada pengertian khusus, dari pada umum, sehingga tidak terjadi iltibas (tumpang tindih). Jelas bahwa yang dimaksud dengan ilmu fiqih adalah pengetahuan yang mendalam tentang semua yang menyangkut hukum ajaran agama, baik yang menyangkut keimanan yang menyangkut perbuatan yang bersumber pada Al-Quran, Al-Sunnah, dan dalil-dalil Syar’I lain. Ilmu fiqih lahir dari pembahasan ilmu Ushul fiqih.
.


USHUL FIQIH
Ushul Fiqih sebagai : دَلاَئِلُ الْفِقْهِ اِجْمَالاً. Artinya : “Himpunan dalil fiqih secara global.” Ushul Fiqih berasal dari dua kata, yaitu kata ushul bentuk jamak dari ashl dan kata fiqih, yang masing-masing memiliki pengertian yang luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan”. Ushul Fiqih adalah ilmu yang menjelaskan berbagai ketentuan dan kaidah yang digunakan untuk menetapkan suatu hukum dari ayat-ayat Al-Quran dan sunnah Rasul.
            Tujuan dan fungsi Ushul Fiqih Para ulama ushul menyepakati bahwa Ushul Fiqih merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum Allah sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, baik yang berkaitan dengan masalah aqidah, ibadah, mu’amalah, ‘uqubah, maupun akhlak. Dengan kata lain, Ushul Fiqih bukanlah sebagai tujuan melainkan hanya sebagai sarana. Oleh karena itu, secara rinci Ushul Fiqih berfungsi memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum.




JINAYAH



JINAYAH
Jinayah artinya perbuatan dosa, perbuatan salah atau jahat. Atau juga jinayah adalah nama bagi suatu perbuatan yang diharamkan syara, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta benda, maupun selain jiwa dan harta benda”.
Dalam arti luas Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara dan dapat mengakibatkan hukuman. Sedangkan dalam arti sempit Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara dan dapat menimbulkan hukuman. Jadi dapat disimpulkan bahwa jinayah adalah semua perbuatan yang diharamkan.
Macam – macam Jinayah beserta  Hukuman Bagi Pelakunya
1.      Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang, apa pun bentuknya, apabila suatu tindakan tersebut dapat menghilangkan nyawa, maka ia dikatakan membunuh.
·        Pembunuhan yang disengaja
Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah seseorang yang secara sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya (tak bersalah).Untuk pembunuhan yang disengaja dan terencana, wali dari terbunuh diberi dua alternatif, yaitu menuntut hukum qishash, atau memaafkan dengan mendapat imbalan diat.
·        Pembunuhan yang seperti disengaja
Adapun yang dimakasud Pembunuhan yang seperti disengaja (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seseorang bermaksud tidak memukulnya, menyakitinya yang secara kebiasaan tidak dimaksudkan hendak membunuhnya, namun ternyata oknum yang jadi korban meninggal dunia.
Hukuman untuk Pembunuhan yang seperti disengajaadalah diwajibkan ke atas keluarga pembunuh untuk membayar diyat mughallazah (denda yang berat) dengan secara beransur-ansur selama tiga tahun kepada keluarga korban.
·        Pembunuhan yang tidak disengaja
Sedangkan yang dimaksud pembunuh yang tidak disengaja ialah seseorang yang melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang tanpa disengaja.
Hukuman Pembunuhan yang tidak disengaja dikenakan diyat mukhafafah (denda yang ringan). Diyat itu dibayar oleh adik-beradik pembunuh dan bayarannya boleh ditangguhkan selama tiga tahun.
2.      Pencurian
Pencurian adalah mengambil sesuatu milik orang lain secara diam-diam dan rahasia dari tempat penyimpannya yang terjaga dan rapi dengan maksud untuk dimiliki. Pengambilan harta milik orang lain secara terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi Muharobah (perampokan) yang hukumannya lebih berat dari pencurian. Dan Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki itupun tidak termasuk pencurian tetapi Ghosab (memanfaatkan milik orang lain tanpa izin).
Hukuman Pencurian:
·        Hukuman potong tangan dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara dari tangan para penjahat.
     Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada pencuri oleh hakim setelah terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan alat bukti serta barang yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab.

3.      Perzinahan
Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan.
Hukum perzinaan:
·        Dirajam (dilempari dengan batu sampai mati)
 untuk zina mukhsan, yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah .
·        Dicambuk 100 kali
untuk pezina ghairu mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah.
Sanksi hukum tersebut baru dapat dijatuhkan apabila sudah terbukti melakukan perzinahan baik dengan pengakuan, 4 orang saksi atau alat bukti.
Perzinahan diharamkan oleh Islam karena : 1) Menghancurkan garis keturunan dan putusnya hak waris. 2) Mengakibatkan kehamilan sehingga anak yang terlahir tersia-siadari pemeliharaan, pengurusan dan pembinaan pendidikannya. 3) Merupakan salah satu bentuk dari perilaku binatang yang akan menghancurkan kemanusiaan. 4) Menimbulkan penyakit yang berbahaya dan menular.4. Qadzaf Qadzaf adalah menuduh orang lain melakukan perzinahan.
4.      Qadzaf
Qadzaf adalah penuduhan orang lain bahwa orang tersebut melakukan perzinaan. Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau me-lian isterinya yang berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat.
5.       Muharobah
Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang aturan perundang-undangan.
Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum.
Sangsi hukum pelaku muharobah adalah :
1.       Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau mereka hanya mengambil atau merusak harta benda.
2.       Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh orang.
3.       Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh