Perbedaan Ushul Fiqih dan Ilmu Fiqih
Abu
Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ra (Imam Syafi’i) merupakan orang
pertama yang menulis kitab sebagai kitab pertama dalam ushul fiqih, sehingga Ar
Risalah menjadi rujukan bagi para ulama sesudahnya untuk mengembangkan dan
menyempurnakan ilmu ini. Namun hal ini tidak berarti bahwa sebelum lahirnya
kitab Ar-Risalah prinsip prinsip ushul fiqh tidak ada sama sekali, tetapi ia
sudah ada sejak masa sahabat ra dan ulama-ulama sebelum Syafi’i, akan tetapi
kaidah-kaidah itu belum disusun dalam sebuah buku atau disiplin ilmu tersendiri
dan masih berserakan pada kitab-kitab fiqh para ‘ulama. Imam Syafi’i lah orang
pertama yang menulis buku ushul fiqh, sehingga Ar Risalah menjadi rujukan bagi
para ulama sesudahnya untuk mengembangkan dan menyempurnakan ilmu ini.
Sebenarnya
apakah itu ushul fiqih dan ilmu fiqih?
Apa
perbedaan antara ushul fiqih dan ilmu fiqih?
ILMU FIQIH
Fiqih menurut bahasa berarti: paham atau pengertian yang
mendalam, tentang maksud dan tujuan suatu perkataan dan perbuatan, bukan hanya
sekedar mengetahui lahiriyah, maka fiqih berarti paham yang menyampaikan ilmu
zhahir kepada ilmu batin, perkataan atau perbuatan itu. . Ilmu Fiqih secara
umum merupakan suatu kumpulan ilmu yang sangat besar gelanggang pembahasannya,
yang mengumpulkan berbagai jenis Hukum Islam dan bermacam rupa aturan hidup,
untuk keperluan seseorang, segolongan dan semasyarakat dan seumum
manusia.[Pengertian Fiqih menurut istilah Ulama Syar’i (ahli hukum Islam),
tidak jauh berbeda dari pengertian lughowi (bahasa). Hanya saja pengertian
istilah ini, lebih terarah kepada pengertian khusus, dari pada umum, sehingga
tidak terjadi iltibas (tumpang tindih). Jelas bahwa yang dimaksud dengan ilmu
fiqih adalah pengetahuan yang
mendalam tentang semua yang menyangkut hukum ajaran agama, baik yang menyangkut
keimanan yang menyangkut perbuatan yang bersumber pada Al-Quran, Al-Sunnah, dan
dalil-dalil Syar’I lain. Ilmu fiqih lahir dari pembahasan ilmu Ushul fiqih.
.
USHUL
FIQIH
Ushul Fiqih sebagai : دَلاَئِلُ الْفِقْهِ اِجْمَالاً.
Artinya : “Himpunan dalil fiqih secara global.” Ushul Fiqih berasal dari dua
kata, yaitu kata ushul bentuk jamak dari ashl dan kata fiqih, yang
masing-masing memiliki pengertian yang luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai
“fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan”. Ushul Fiqih adalah ilmu yang
menjelaskan berbagai ketentuan dan kaidah yang digunakan untuk menetapkan suatu
hukum dari ayat-ayat Al-Quran dan sunnah Rasul.
Tujuan dan fungsi Ushul Fiqih Para
ulama ushul menyepakati bahwa Ushul Fiqih merupakan salah satu sarana untuk
mendapatkan hukum-hukum Allah sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah SWT dan
Rasul-Nya, baik yang berkaitan dengan masalah aqidah, ibadah, mu’amalah,
‘uqubah, maupun akhlak. Dengan kata lain, Ushul Fiqih bukanlah sebagai tujuan
melainkan hanya sebagai sarana. Oleh karena itu, secara rinci Ushul Fiqih
berfungsi memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para
ulama mujtahid dalam menggali hukum.