JINAYAH
Jinayah artinya perbuatan dosa, perbuatan salah atau
jahat. Atau juga jinayah adalah nama bagi
suatu perbuatan yang diharamkan syara,
baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta benda, maupun selain jiwa dan
harta benda”.
Dalam arti luas Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan
yang dilarang oleh syara dan
dapat mengakibatkan hukuman. Sedangkan dalam arti sempit Jinayah
merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara dan dapat
menimbulkan hukuman.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa jinayah adalah semua perbuatan yang diharamkan.
Macam – macam Jinayah beserta Hukuman Bagi Pelakunya
1. Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu tindakan atau
perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang, apa pun bentuknya, apabila
suatu tindakan tersebut dapat menghilangkan nyawa, maka ia dikatakan membunuh.
·
Pembunuhan yang disengaja
Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja
ialah seseorang yang secara sengaja (dan terencana) membunuh orang yang
terlindungi darahnya (tak bersalah).Untuk pembunuhan yang disengaja dan terencana, wali dari
terbunuh diberi dua alternatif, yaitu menuntut hukum qishash, atau
memaafkan dengan mendapat imbalan diat.
·
Pembunuhan yang seperti disengaja
Adapun yang
dimakasud Pembunuhan yang seperti disengaja (pembunuhan
yang mirip dengan sengaja) ialah seseorang bermaksud tidak memukulnya, menyakitinya yang secara
kebiasaan tidak dimaksudkan hendak membunuhnya, namun ternyata oknum yang jadi
korban meninggal dunia.
Hukuman untuk Pembunuhan yang seperti disengajaadalah diwajibkan ke
atas keluarga pembunuh untuk membayar diyat
mughallazah (denda yang berat) dengan secara beransur-ansur selama
tiga tahun kepada keluarga korban.
·
Pembunuhan yang tidak disengaja
Sedangkan yang
dimaksud pembunuh yang tidak disengaja ialah seseorang yang melakukan perbuatan
menghilangkan nyawa seseorang tanpa disengaja.
Hukuman Pembunuhan yang tidak disengaja dikenakan
diyat mukhafafah (denda yang
ringan). Diyat itu dibayar oleh adik-beradik pembunuh dan bayarannya boleh
ditangguhkan selama tiga tahun.
2.
Pencurian
Pencurian adalah mengambil sesuatu
milik orang lain secara diam-diam dan rahasia dari tempat penyimpannya yang
terjaga dan rapi dengan maksud untuk dimiliki. Pengambilan harta milik orang
lain secara terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi Muharobah (perampokan) yang
hukumannya lebih berat dari pencurian. Dan Pengambilan harta orang lain tanpa
bermaksud memiliki itupun tidak termasuk pencurian tetapi Ghosab (memanfaatkan milik orang lain
tanpa izin).
Hukuman Pencurian:
·
Hukuman potong
tangan dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan
agar harta terpelihara dari tangan para penjahat.
Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada
pencuri oleh hakim setelah terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan
alat bukti serta barang yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan
mencapai nishab.
3. Perzinahan
Zina adalah melakukan hubungan seksual
di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun
paksaan.
Hukum perzinaan:
·
Dirajam
(dilempari dengan batu sampai mati)
untuk zina mukhsan, yaitu
perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam
ikatan perkawinan yang
sah .
·
Dicambuk 100
kali
untuk pezina ghairu mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum
pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah.
Sanksi hukum tersebut baru dapat
dijatuhkan apabila sudah terbukti melakukan perzinahan baik dengan pengakuan, 4
orang saksi atau alat bukti.
Perzinahan diharamkan
oleh Islam karena : 1) Menghancurkan garis keturunan dan putusnya hak waris. 2)
Mengakibatkan kehamilan sehingga anak yang terlahir tersia-siadari
pemeliharaan, pengurusan dan pembinaan pendidikannya. 3) Merupakan salah satu
bentuk dari perilaku binatang yang akan menghancurkan kemanusiaan. 4)
Menimbulkan penyakit yang berbahaya dan menular.4. Qadzaf Qadzaf adalah menuduh
orang lain melakukan perzinahan.
4. Qadzaf
Qadzaf adalah penuduhan orang lain bahwa orang
tersebut melakukan perzinaan. Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80
kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang
Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan
dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi
tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas.
Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut
apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau me-lian isterinya yang
berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat.
5.
Muharobah
Muharobah adalah aksi
bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan,
menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan
peternakan serta menentang aturan perundang-undangan.
Latar belakang aksi ini bisa bermotif
ekonomi yang berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah
atau bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan
ketentraman dan ketertiban umum.
Sangsi hukum pelaku muharobah adalah :
1.
Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau mereka hanya
mengambil atau merusak harta benda.
2.
Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh orang.
3.
Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam aksinya hanya
melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa
membunuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar