Selasa, 18 Agustus 2015

Perbedaan Ushul Fiqih dan Ilmu Fiqih



Perbedaan Ushul Fiqih dan Ilmu Fiqih
Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ra (Imam Syafi’i) merupakan orang pertama yang menulis kitab sebagai kitab pertama dalam ushul fiqih, sehingga Ar Risalah menjadi rujukan bagi para ulama sesudahnya untuk mengembangkan dan menyempurnakan ilmu ini. Namun hal ini tidak berarti bahwa sebelum lahirnya kitab Ar-Risalah prinsip prinsip ushul fiqh tidak ada sama sekali, tetapi ia sudah ada sejak masa sahabat ra dan ulama-ulama sebelum Syafi’i, akan tetapi kaidah-kaidah itu belum disusun dalam sebuah buku atau disiplin ilmu tersendiri dan masih berserakan pada kitab-kitab fiqh para ‘ulama. Imam Syafi’i lah orang pertama yang menulis buku ushul fiqh, sehingga Ar Risalah menjadi rujukan bagi para ulama sesudahnya untuk mengembangkan dan menyempurnakan ilmu ini.

Sebenarnya apakah itu ushul fiqih dan ilmu fiqih?
Apa perbedaan antara ushul fiqih dan ilmu fiqih?

ILMU FIQIH
Fiqih menurut bahasa berarti: paham atau pengertian yang mendalam, tentang maksud dan tujuan suatu perkataan dan perbuatan, bukan hanya sekedar mengetahui lahiriyah, maka fiqih berarti paham yang menyampaikan ilmu zhahir kepada ilmu batin, perkataan atau perbuatan itu. . Ilmu Fiqih secara umum merupakan suatu kumpulan ilmu yang sangat besar gelanggang pembahasannya, yang mengumpulkan berbagai jenis Hukum Islam dan bermacam rupa aturan hidup, untuk keperluan seseorang, segolongan dan semasyarakat dan seumum manusia.[Pengertian Fiqih menurut istilah Ulama Syar’i (ahli hukum Islam), tidak jauh berbeda dari pengertian lughowi (bahasa). Hanya saja pengertian istilah ini, lebih terarah kepada pengertian khusus, dari pada umum, sehingga tidak terjadi iltibas (tumpang tindih). Jelas bahwa yang dimaksud dengan ilmu fiqih adalah pengetahuan yang mendalam tentang semua yang menyangkut hukum ajaran agama, baik yang menyangkut keimanan yang menyangkut perbuatan yang bersumber pada Al-Quran, Al-Sunnah, dan dalil-dalil Syar’I lain. Ilmu fiqih lahir dari pembahasan ilmu Ushul fiqih.
.


USHUL FIQIH
Ushul Fiqih sebagai : دَلاَئِلُ الْفِقْهِ اِجْمَالاً. Artinya : “Himpunan dalil fiqih secara global.” Ushul Fiqih berasal dari dua kata, yaitu kata ushul bentuk jamak dari ashl dan kata fiqih, yang masing-masing memiliki pengertian yang luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan”. Ushul Fiqih adalah ilmu yang menjelaskan berbagai ketentuan dan kaidah yang digunakan untuk menetapkan suatu hukum dari ayat-ayat Al-Quran dan sunnah Rasul.
            Tujuan dan fungsi Ushul Fiqih Para ulama ushul menyepakati bahwa Ushul Fiqih merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum Allah sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, baik yang berkaitan dengan masalah aqidah, ibadah, mu’amalah, ‘uqubah, maupun akhlak. Dengan kata lain, Ushul Fiqih bukanlah sebagai tujuan melainkan hanya sebagai sarana. Oleh karena itu, secara rinci Ushul Fiqih berfungsi memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar